SISTEM INFORMASI PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DESKRIPSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan instansi pemerintah yang didukung oleh pemeritah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dalam mendukung Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
0 komentar:
Post a Comment